Minggu, 29 Juli 2018

sejarah kota yogyakarta

SEJARAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)
Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja tas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Adapun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.
Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.
Tempat yang dipilih menjadi ibukota dan pusat pemerintahan ini ialah Hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada sebuah desa kecil bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan tersebut diatas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi untuk didirikan Kraton.
Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping, yang tengah dikerjakan juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada tanggal 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan mengatur pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.
Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang baru. Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756
Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional
Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Negara Republik Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan YogyakartadanjugaKadipatenPakuAlaman, sebagaicikalbakalatauasalusul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaanvasal/Negara bagian/Dependent state” dalampemerintahanpenjajahanmulaidariVOC , HindiaPerancis (RepublikBataavBelanda-Perancis), India Timur/EIC (KerajaanInggris), HindiaBelanda (Kerajaan Nederland), danterakhirTentaraAngkatanDarat XVI Jepang (KekaisaranJepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah Negara
Kebijakanpembangunanperdesaansampaidengantahun 2009 diarahkanuntukmeningkatkankesejahteraandankualitashidupmasyarakatperdesaanmelaluiberbagaikebijakan, antaralain ,meningkatkanpromosidanpemasaranproduk-produkpertanian, menjagakontinyuitaspasokankepasarperkotaanterdekatsertaindustriolahanberbasissumberdayalokal.
Sejalandenganpembangunanperdesaantersebutmakakegiatan-kegiatan yang diperlukanadalah : 1. Perluasanpasardanpeningkatanpromosiproduk-produkperdesaan, 2. Peningkatanpelayananlembagakeuangankepdapelakuusaha di perdesaandan, 3. Peningkatanjangkauanlayananlembagapenyediajasapengembanganusahaperdesaan.
Dalamrangkaperluasanpasardanpeningkatanpromosiproduk-produkperdesaan,  peranpasardesamempunyaiposisi yang strategisdalampengembanganproduk-produkpertanianmaupunhasilkegiatanindustrikecildanusahalainnya. SesuaiPeraturanPemerintahNomor 72 Tahun 2005 tentangDesa, bahwapasardesamerupakansalahsatukekayaandesadankekayaandesamerupakansalahsatusumberpendapatanaslidesa.

Pengelolaanpasardesadimasamendatangtidakhanyadilihatsebagaisumberpendapatanaslidesa, namunharusdirancanguntukdapatmeningkatkandinamikaaktivitasekonomimasyarakatperdesaan, meningkatkanarusdistribusibarangdanjasadalamrangkapemenuhanbarangproduksi, sehinggadapatmemacupertumbuhanindustri di daerahperdesaan.
KETENTUAN UMUM

PasarTradisionaladalahpasar yang dibangundandikelolaolehpemerindah, swasta, koperasiatauswadayamasyarakatsetempatdengantempatusahaberupatoko, kios, los dantenda ,ataunama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelolaolehpedagangkecilmenengah, denganskalausahakecildan model kecil, dengan proses jualbelimelaluitawarmenawar.

PasarDesaadalahpasartradisional yang berkedudukandandikelolasertadikembangkanolehPemerintahDesadanmasyarakatdesa.

PasarAntarDesaadalahpasardesa yang dibentukdandikelolaolehduadesaataulebih.

PEMBENTUKKAN

a)Pasardesadapatdibentuk di setiapdesa, b) Pasardesaterdiriataspasardesadanpasarantardesa, c) PembentukkanpasardesaditetapkandenganPeraturanDesa,  d) PembentukkanpasarantardesaditetapkandenganperaturanbersamaantarKepalaDesa.
KondisiPasarGagan, Ngemplak (JIBI/SOLOPOS/Dok)
BOYOLALI –PengelolaPasarGagan, KecamatanNgemplak, Boyolali, berencanakembalimelakukanpenataanpasarpada 2013 mendatang. Habisnyamasaberlakusurathakpakai (SPH) kiosdan los sertakurangtertibnyapenataanpedagangmendorongadanyapenataantersebut.
KepalaPasarGagan, Sinung Sri Handoyo, ketikadihubungi Solopos.com, Rabu (28/11/2012), mengatakansetelah SHP seluruhpedagangpasardidataulangdandiperbaharui, dipastikanpenataanpasarakandilakukanpada 2013.
“SHP 181 pedagang di pasarsebelahselatandan 150 pedagang di pasarsebelahutara yang habismasaberlakunyaakhirtahuniniakandiperbaharuipada 2013. Pembaruan SHP nantinyaakan kami lanjutkandenganpenataanpedagang di duatitiklokasiPasarGagan,” ujarnya.
Kondisipenataanpedagang yang saatiniada, menurutnyasudahkuranglayakuntukditeruskan. Sinungmencontohkan, di pasarsebelahselatanlebihbanyakdipadatipedagangdanpengunjungkarenaaktivitasjualbeliterjadisejakpagihinggasianghari, sedangkan di pasarsebelahutarapedagangdanpengunjunglebihsedikit, sebabhanyaramaipadapukul 03.00 WIB-05.00 WIB saja. Fisikpasarsebelahselatan yang kurangbersih, lanjutdia, jugamenjadipertimbanganuntukmenatapasar.
“Sebenarnyatidakadaistilahpasarutaradanpasarselatan, semuayajadisatudengannamaPasarGagan. Karenaitupadapenataannanti, kami mengupayakanpenertibanpenataanpedagangdanperbaikanfisikpasar,” tegasnya.
Disinggungtentangkemungkinanmasuknyapedagang di pasarsebelahselatanuntukmenempatibeberapakiosdan los di pasarsebelahutara yang masihkosong, Sinungbelumbisamemberikanbanyakketerangan. Iamasihakanmembicarakankemungkinanitudenganpedagang yang tergabungdalamPaguyubanPedagangPasarGagan (P3G). Namun, lanjutdia, untukpedagang di depanpasar yang selamainimempengaruhikelancaranlalulintas, tidakbisadisertakandalampenataanpasar. Dirinyaberpendapat para pedagangtersebutberada di luartanggungjawabpengelolapasarkarenadianggaptidakmasukdalamwilayahoperasionalpasar.
Terpisah, Ketua P3G, Ahmad Latif, menyatakandukungannyaterhadaprencanapenataanpasar. Menurutdia, pedagangmenyadaridayadukungfisik di pasarsebelahselatandansarana yang tersediakurangmemadaiuntukaktivitasjualbeli. Selamaini, kata dia, para pedaganghanyabisamemperbaikikiosdan los merekasendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

headline news

BMKG: Gempa Lombok NTB Berpotensi Tsunami Yugo Hindarto , CNN Indonesia | Minggu, 05/08/2018 19:26 WIB Bagikan :        Warga melinta...